Kejari Awasi Penggunaan Dana Covid

Kejari Awasi Penggunaan Dana Covid

MUKOMUKO RU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko, terus melakukan pengawasan secara ketat penggunaan anggaran pemerintah untuk penanganan Covid-19 di daerah ini. Ditegaskan Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Mukomuko, Hendi Antoro, S.Ag, SH, MH, ketika dikonfirmasi Selasa (12/5) siang kemarin, pengawasan yang dilakukan itu bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan anggaran penanganan Covid-19. “Terkait dengan penegakan hukum dan administrasi di daerah ini, komitmen kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko bukan fokus penindakan saja, tetapi pencegahan. Sekali lagi, fokus pencegahan dengan cara pendampingan,” tegas Kajari. Kejaksaan Negeri Mukomuko, sampai saat ini telah menerima permintaan pendampingan dari sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Dan sejak beberapa waktu yang lalu, pihaknya mengaku telah melakukan pendampingan baik secara langsung maupun melalui video conference (Vicon). Sebelumnya, kata Kajari, pendampingan melalui Vicon dengan direktur rumah sakit umum daerah bersama jajaranannya. Kemudian, dengan jajaran Dinas Kesehatan, bahkan beberapa minggu yang lalu juga dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dan dari Sekretariat Daerah. Dan hari ini (Kemarin, red), ada surat lagi masuk dari Dinas Sosial (Dinsos) Mukomuko. “Kami ingin semuanya nyaman dalam menggunakan anggaran pemerintah untuk penanganan Covid. Dan kami tidak ingin ada kata mandek, tidak ada atau belum ada aturannya. Semuanya itu bisa didiskusikan dan di[ecahkan \"\"dengan baik,” ujarnya. Kajari juga ingatkan, untuk pengelola anggaran penanganan Covid supaya tidak bermain-main dengan tujuan memperkaya diri atau golongan. “Hindari hal itu. Kami ingin anggaran itu tepat guna sesuai peruntukanya. Jika ada dugaan penyalahgunaan, akan kami tegur. Namun jika nekat melakukan itu lagi, pilihanya hanya satu yaitu berhadapan dengan hukum,” tegas Kajari. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: